Monday, August 11, 2008

Tuntut Jas Almamater, diSkorsing Dua Semester

Salam Perjuangan...

Hidup Mahasiswa...
Hidup Mahasiswa...
Hidup Mahasswa
begitulah kata-kata yang keluar dari pengeras suara yang ditenteng oleh Muh. Shujahri selaku Kordinator Aksi. Sekiranya diawal tahun 2008, sekitar 100 an mahasiswa FISIP angkatan 06 melakukan aksi demonstrasi di depan kantor dekanat FISIP Unhas. Aksi ini dengan tuntutan meminta pertanggung jawaban pihak dekan atas realisasi jas almamater. Aksi ini berawal dari kekecewaan atas ketidakjelasan pengadaan jas almamater yang tak kunjung tiba. Padahal saat mereka (mahasiswa FISIP 06) baru pertama kali mnginjakan kakinya di Unhas pada tahun 2006, mereka disuruh melunasi biaya jas almamater. Kekecewaan ini semakin memuncak ketika mereka melihat Juniornya, mahasiswa FISIP 07 memakai jas almamater. "Pokoknya kita harus meminta pertanggungjawaban dekan", Cetus seorang peserta aksi yang disambut dengan teriakan "betul".. oleh masa aksi. Demo pun dilanjutkan dengan orasi silih berganti. Merasa aktivitas akademik terganggu dengan aksi ini, Pembantu Dekan III bersama beberapa dosen dan pengurus komisi disiplin mengambil inisiatif menemui masa aksi. Melihat Staf dekan berada di depan, spontan masa aksi dengan lantang berteriak dan menunjuk kearah staf dekan "mana jas almamater kami".. karena berfikir, orang yang mereka tuntut untuk meminta pertanggungjawaban dalam hal ini PD III telah ada. Maka atas desakan masa aksi, PD III pun dipersilahkan mengklarifikasi perihal jas almamater yang menjadi tuntutan aksi. Dalam klarifikasinya, PD III tidak menjelaskan secara rinci akar permasalahan dan cenderung mengarang cerita. Merasa klarifikasi itu tidak memberikan kejelasan mengenai kapan jas almamater dapat direalisasikan. Masa aksi pun mengambil sikap tegas. Melalui Kordinator Aksi Muh.Shujari menyampaikan kepada PD III Abdu Gafar bahwa "Kami memberikan waktu 3 hari untuk bapak menyediakan jas almamater ". Mendengar tuntutan tersebut PD III langsung mengiakannya, dan tanpa permintaan masa aksi PD III berkata "kalau saya tidak menepati janji saya, saya siap digantung. saya ini agama islam ". Mendengar janji PD III itu, langsung disambut dengan terikan seorang masa aksi "Hanya anjing yang tidak menepati janjinya" .. Merasa tuntutan mereka telah diterima, melalui kordinator aksi masa di bubarkan. Saat masa membubarkan diri, seorang dosen membisiki PD III bahwa tadi ada mahasiswa yang katakan anjing. Karena merasa dihina, PD III menyambar Suadara Taufik Manji sambil memegang tangannya dan berkata "ini mi yang bilang anjig" sambil menatap para dosen. Melihat mahasiswa itu akan dipukuli oleh PD III, seorang dosen mengatakan "nda usah mi ditanggapi nanti dikomdiskan saja pa". Oleh PD III Manji pun dilepaskan..

Berselang tiga hari kemudian, sesuai dengan janjinya jas almamater pun disediakan oleh PD III di rungannya. Ironisnya mahasiswa yang ingin mengambil jas almamater, sering disampaikan "saya sudah penuhi janjiku sekarang bagian saya yang gantung mahasiswa" dan dilanjutkan dengan pertannyaan "kamu ikut demo atau tidak" . Aapabila jawabanya ikut demo, alhasil namanya akan dilingkar atau ditandai. muncul segudang pertanyaan dikalangan mahasiswa, "mau diapakan itu nama-nama yang ditandai". Ada yang bercanda, "jangan sampai kita di skorsing, jangan sampai nanti kita dipersulit nilainya, atau jangan sampai kita tidak diijinkan menerima beasiswa". Mendengar hal ini beberapa maasiswa pun enggan mengmbil jas almamaternya. bahkan ada yang berfikir ini sebagai balas dendam.


JATUHNYA SK SKORSING
Guna menindaklanjuti perkataan anjing tersebut, tepat tanggal 10 Maret 2008 PD III memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan Komisi Disiplin FISIP dan beberapa perwakilan mahasiswa termasuk Saudara Muh.Shujari yag pada waktu itu sebagai kordinator Aksi. Dalam rapat yang mengagendakan klarifikasi dari mahasiswa atas kata anjing itu tidak semua anggota komisi disiplin hadir. Klarifikasipun berjalan dengan lancar. Bahkan mahasiswa langsung meminta ma'af kepada PD III FISIP. Namun entah kenapa, tepat tanggal 24 Juni 2008 Surat Keputusan dengan perihal Skorsing selama 2 Semester pun ditetapkan. Yang ditujukan kepada Saudara Muh.Shujari dan Saudara Taufik Manji.


TULISAN SELANJUTNYA.......
DENGAN TEMA " SK SKORSING BATAL DEMI HUKUM"









No comments: